Pada tahun 2021, Menteri Kesehatan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permenkes 14/2021”). Sesuai dengan judulnya, Permenkes 14/2021 menetapkan berbagai standar kegiatan usaha dan produk sektor kesehatan, sebagaimana diidentifikasi oleh sandi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), dan membahas penerapan perizinan berbasis risiko melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
......