Dalam rangka melaksanakan mandat terkait dengan kewenangan Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”) untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan barang milik daerah (“Barang”), Mendagri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/2016”).[1] Namun, karena Permendagri 19/2016 memerlukan penyesuaian yang signifikan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Mendagri baru-baru ini menerbitkan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 19/2016 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak 2 Juli 2024.[2]
......