Pertama kali diperkenalkan pada tahun 1997, Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 10/1997”), mengatur berbagai aspek yang secara khusus berhubungan dengan pemanfaatan bahan nuklir (misalnya penelitian dan pengembangan, penggunaan komersial, pengelolaan limbah radioaktif dan sebagainya). Namun, dalam upaya untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur pemanfaatan tenaga nuklir sejalan dengan persyaratan yang berlaku saat ini, serta untuk memberikan kepastian hukum lebih lanjut mengenai pemanfaatan bahan nuklir, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU 10/1997 (“Rancangan Perubahan”) kini telah diterbitkan untuk masyarakat.[1]
......