Menteri Keuangan Indonesia (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“Permenkeu 81/2024”), yang akan menjadi dasar hukum pembaruan sistem perpajakan mendatang.
Kerangka baru ini, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan mencabut dan menggantikan 33 kerangka regulasi yang ada dan mengganti beberapa ketentuan dari sembilan kerangka tambahan. Perubahan ini mempengaruhi beberapa Peraturan khusus yang sebelumnya diterbitkan pada tingkat Peraturan Menteri dan Keputusan.[1]
......