| Issue Number : 4999

Siapkan dan Sampaikan: Laporan Penilaian Mandiri Atas Kepatuhan Harus Disampaikan Bank Peserta Program Penjaminan Simpanan Paling Lambat 30 Juni 2025

 Dalam upaya mendukung penyelenggaraan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan (“PerLPS 3/2024”), yang berlaku sejak 16 Oktober 2024.[1]  Pada dasarnya, PerLPS 3/2024 kini telah mencabut dan mengganti dua kerangka kerja berikut, yang dianggap tidak lagi relevan dengan persyaratan dan ketentuan saat ini di sektor perbankan dan kini ketentuan sanksinya telah direvisi:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

 Dalam upaya mendukung penyelenggaraan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan (“PerLPS 3/2024”), yang berlaku sejak 16 Oktober 2024.[1]  Pada dasarnya, PerLPS 3/2024 kini telah mencabut dan mengganti dua kerangka kerja berikut, yang dianggap tidak lagi relevan dengan persyaratan dan ketentuan saat ini di sektor perbankan dan kini ketentuan sanksinya telah direvisi:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info