Dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati satwa dan ekosistemnya, baik di dalam (in situ) maupun di luar (ex situ) habitat aslinya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menetapkan mekanisme penyelamatan satwa (“Penyelamatan”) melalui penerbitan Peraturan No. 17 tahun 2024 (“PermenLHK 17/2024”), yang berlaku sejak 15 Oktober 2024.[1] Pada saat berlaku, PermenLHK 17/2024 ini mencabut dan mengganti berbagai ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai Penyelamatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/MENHUT-II/2014 (secara bersama-sama disebut “Permenhut 48/2008”).[2]
......