Pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013 untuk memfasilitasi kegiatan Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”), Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“Direksi”) terbitkan Keputusan No. KEP-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Keputusan 297/2023”),[1] yang berlaku efektif pada tanggal 20 September 2023.[2] Namun, untuk memperpanjang pembebasan biaya pendaftaran yang telah dinikmati oleh Pengguna Bursa Karbon (“Pengguna Bursa”) dalam kerangka Keputusan 297/2023 dalam rangka mendorong lebih banyak pihak untuk mendaftar sebagai Pengguna Bursa karbon, Direksi baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. KEP-00148/BEI/09-2024, yang memiliki judul yang sama dengan Keputusan 297/2023 (“Keputusan 148/2024”). Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 24 September 2024.[3]
......