Mengingat pentingnya keberadaan Lembaga Central Counterparty yang berfungsi sebagai lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing (“PUVA”) (“CCP”)[1] bagi penyelenggara infrastruktur pasar keuangan selain Bank Indonesia (“BI”) (dengan catatan bahwa PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia [“KPEI”] telah memperoleh izin BI untuk beroperasi sebagai CCP), maka KPEI memutuskan untuk menetapkan sejumlah ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk penyelenggaraan CCP. Ketentuan dan prosedur tersebut sebagian besar berkaitan dengan kliring dan penyelesaian transaksi PUVA (“Rule Book”)[2] dan kini telah dikenalkan melalui penerbitan Keputusan Direksi KPEI No. KEP-042/DIR/KPEI/0924 (“KepDireksi KPEI 42/2024”), yang mulai berlaku sejak 30 September 2024.[3]
......