Pada tahun 2021, Pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), yang membahas berbagai aspek terkait lingkungan, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PP 22/2021, serta pengenaan berbagai sanksi atas setiap tindakan ketidakpatuhan.[1] Perlu diketahui bahwa berbagai kewajiban yang tercantum dalam PP 22/2021 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Kerangka Peraturan untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Diperbaharui”.
......