| Issue Number : 4977

Investor Waspadalah! Denda Administratif Pelanggaran Lingkungan Ditetapkan 5% dari Nilai Investasi

Pada tahun 2021, Pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), yang membahas berbagai aspek terkait lingkungan, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PP 22/2021, serta pengenaan berbagai sanksi atas setiap tindakan ketidakpatuhan.[1] Perlu diketahui bahwa berbagai kewajiban yang tercantum dalam PP 22/2021 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Kerangka Peraturan untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Diperbaharui”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), yang membahas berbagai aspek terkait lingkungan, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PP 22/2021, serta pengenaan berbagai sanksi atas setiap tindakan ketidakpatuhan.[1] Perlu diketahui bahwa berbagai kewajiban yang tercantum dalam PP 22/2021 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Kerangka Peraturan untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Diperbaharui”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info