Pada tahun 2020, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan Peraturan No. 22/14/PADG/2020 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty (“CCP”) Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-counter (“PADG 14/2020”). Sesuai dengan judulnya, PADG 14/2020 menguraikan berbagai aspek yang secara khusus berkaitan dengan tata kelola dan perizinan penyelenggaraan CCP (yaitu lembaga yang berfungsi sebagai perantara antara para pihak yang bertransaksi yang kemudian bertindak sebagai penjual bagi pembeli dan sebaliknya).[1]
......