| Issue Number : 4970

Dari Sampah Menjadi Harta Karun: Kerangka Baru Diperkenalkan untuk Memperoleh Rekomendasi Impor untuk Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Setelah menilai aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dari sektor industri Indonesia yang berkembang pesat dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memasok industri, Menteri Perindustrian (“Menperin”) telah menerbitkan Peraturan Menperin No. 39 Tahun 2024 (“Permenperin 39/2024”) tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (“Non-B3”) sebagai Bahan Baku Industri (“Limbah Non-B3”), yang telah berlaku sejak 17 September 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah menilai aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dari sektor industri Indonesia yang berkembang pesat dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memasok industri, Menteri Perindustrian (“Menperin”) telah menerbitkan Peraturan Menperin No. 39 Tahun 2024 (“Permenperin 39/2024”) tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (“Non-B3”) sebagai Bahan Baku Industri (“Limbah Non-B3”), yang telah berlaku sejak 17 September 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info