Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 22 tahun 2023 (“POJK 22/2023”) telah berlaku sejak 22 Desember 2023 dan mengatur berbagai aspek yang secara khusus berkaitan dengan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka ini mencakup mandat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk menyusun dan menyampaikan laporan penilaian sendiri atas kepatuhan mereka terhadap berbagai kewajiban pelindungan konsumen dan masyaraka yang tercantum dalam POJK 22/2023 (“Penilaian Sendiri”).[1] Perlu diketahuo bahwa berbagai ketentuan yang tercantum dalam POJK 22/2023 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Harmonisasi Peraturan Pelindungan Konsumen Oleh OJK: Keluhan Terkait Kegiatan Penagihan Utang Diatur”.
......