Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun dan menyosialisasikan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (“PAJK”) yang, di antara tujuan lainnya, akan memperkuat pengawasan terhadap agregasi jasa keuangan yang telah berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam sektor keuangan.[1] Setelah RPOJK berlaku, RPOJK ini akan menetapkan kerangka yang jelas bagi para pemangku kepentingan yang menyediakan platform pembanding dan distribusi produk keuangan, dan juga akan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan data konsumen.[2]
......