Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menetapkan tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya (“Pembebasan Pajak”) berdasarkan Peraturan Menkeu No. 59 Tahun 2024 (“Permenkeu 59/2024”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, kerangka Permenkeu 59/2024 menguraikan berbagai ketentuan yang membahas Pembebasan Pajak yang disebutkan di atas. Ketentuan tersebut secara garis besar meliputi:
......