| Issue Number : 4959

NPWP Kini Wajib untuk Mendapatkan Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menetapkan tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya (“Pembebasan Pajak”) berdasarkan Peraturan Menkeu No. 59 Tahun 2024 (“Permenkeu 59/2024”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, kerangka Permenkeu 59/2024 menguraikan berbagai ketentuan yang membahas Pembebasan Pajak yang disebutkan di atas. Ketentuan tersebut secara garis besar meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menetapkan tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya (“Pembebasan Pajak”) berdasarkan Peraturan Menkeu No. 59 Tahun 2024 (“Permenkeu 59/2024”), yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, kerangka Permenkeu 59/2024 menguraikan berbagai ketentuan yang membahas Pembebasan Pajak yang disebutkan di atas. Ketentuan tersebut secara garis besar meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info