Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan baru (“Rancangan Peraturan”) yang membahas berbagai masalah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi (yaitu lembaga yang menyelenggarakan berbagai gelar akademik dan/atau profesi).[1] Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Kementerian”), Rancangan Peraturan yang telah melalui uji publik pertamanya dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor akademik pada bulan April 2024 ini, diperkenalkan untuk mengonsolidasikan sejumlah besar kerangka peraturan yang ada di sektor pendidikan tinggi dan untuk memastikan bahwa ketentuan yang berlaku mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi sejalan dengan persyaratan saat ini.[2]
......