Seperti diamantakan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappepti”), harus dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam waktu 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.[1]
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku