| Issue Number : 4956

OJK Ambil Kendali: Aturan Baru Perdagangan Kripto Akan Diterapkan

Seperti diamantakan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappepti”), harus dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam waktu 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Seperti diamantakan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappepti”), harus dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam waktu 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info