Pendahuluan
Pada tanggal 25 Juli 2024, Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Program Golden Visa. Program Golden Visa menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing yang memberikan kontribusi ekonomi positif bagi negara, termasuk investor global dan wisatawan berkualitas tinggi. Pada akhirnya, fasilitas baru ini diharapkan dapat menghasilkan efek berganda yang mencakup peningkatan keuntungan modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan transfer teknologi.[1]
Program Golden Visa pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 11 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permenkumham 22/2023”). Kerangka ini menetapkan bahwa golden visa terdiri dari Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”), Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) dan Izin Masuk Kembali (“IMK”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Golden Visa”), yang masing-masing memiliki masa berlaku tertentu. Golden Visa dikeluarkan untuk warga negara asing tertentu, yang kemudian diberikan berbagai hak istimewa oleh Menteri.
......