| Issue Number : 4948

Kerangka Kawasan Industri Baru: Regionalisasi Industri untuk Pemerataan Pembangunan

Pada tahun 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (“PP 142/2015”). Sesuai dengan judulnya, PP 142/2015 menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membangun kawasan industri yang dilengkapi dengan infrastruktur penunjang dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (secara bersama-sama disebut “Kawasan Industri”),[1] dengan tujuan utama untuk mempercepat dan menyebarkan kegiatan industri secara merata di seluruh Indonesia.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (“PP 142/2015”). Sesuai dengan judulnya, PP 142/2015 menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membangun kawasan industri yang dilengkapi dengan infrastruktur penunjang dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (secara bersama-sama disebut “Kawasan Industri”),[1] dengan tujuan utama untuk mempercepat dan menyebarkan kegiatan industri secara merata di seluruh Indonesia.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info