Dalam rangka meminimalisir kejadian fraud yang merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat umum, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2024 (“POJK 12/2024”) tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”).[1]
Sesuai dengan judulnya, POJK 12/2024 mewajibkan seluruh LJK untuk mengembangkan dan menerapkan strategi dalam mengendalikan fraud. Strategi tersebut harus dirancang melalui penilaian terhadap kejadian fraud sebelumnya dan harus memperhatikan karakteristik komprehensif dari setiap potensi risiko fraud. Strategi pengendalian fraud tersebut harus dilaksanakan dalam bentuk sistem pengendalian fraud (secara bersama-sama disebut sebagai “Strategi Anti Fraud”).[2] LJK yang diwajibkan mencakup entitas sebagai berikut:[3]
......