Pada tahun 2023, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) sebagai kota global yang berkelanjutan dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, pemerintah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”), yang telah berlaku sejak 6 Mei 2023.[1] Pada intinya, PP 12/2023 mengatur tentang penerbitan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan berbagai fasilitas dan insentif penanaman modal yang tersedia bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN dan wilayah tertentu di Kalimantan yang dikategorikan sebagai bagian dari superhub ekonomi IKN (“Daerah Mitra”).[2]
......