Pada 25 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”). Di antara ketentuan yang tercantum dalam kerangka baru ini, POJK 8/2024 mewajibkan semua produk asuransi konvensional dan syariah (“Produk Asuransi”), yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi (“Perusahaan”), untuk dilaporkan kepada OJK.[1] Perlu dicatat pula bahwa berbagai ketentuan yang tercantum dalam kerangka POJK 8/2024 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Penyelenggaraan Sistem Asuransi Digital: Perusahaan Asuransi Harus Terdaftar Sebagai PSE”.
......