| Issue Number : 4942

Peluang Baru Dibuka: Industri Riset Terakreditasi Kini Dapat Dialihdayakan untuk Pembuatan Obat

Hingga tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menetapkan berbagai pedoman yang mengatur standar obat dan bahan obat (bersama-sama disebut sebagai “Obat”), serta prekursor farmasi. Standar ini diuraikan dalam kerangka berikut:

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 40 Tahun 2013 (“PerkepBPOM 40/2013”) tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi Dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (bersama-sama disebut sebagai “Prekursor Farmasi”); dan
  2. Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 (“PerBPOM 34/2018”) tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Hingga tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menetapkan berbagai pedoman yang mengatur standar obat dan bahan obat (bersama-sama disebut sebagai “Obat”), serta prekursor farmasi. Standar ini diuraikan dalam kerangka berikut:

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 40 Tahun 2013 (“PerkepBPOM 40/2013”) tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi Dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (bersama-sama disebut sebagai “Prekursor Farmasi”); dan
  2. Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 (“PerBPOM 34/2018”) tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info