Dalam upaya mewujudkan skema bagi hasil minyak dan gas bumi yang lebih efisien dan efektif melalui penyelenggaraan kontrak bagi hasil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2024 (“PermenESDM 13/2024”) tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“GS-PSC”), yang telah berlaku sejak 12 Agustus 2024.[1] Penerbitan PermenESDM 13/2024 ini sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 08 tahun 2017, yang mempunyai judul yang sama dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui penerbitan Peraturan No. 12 Tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “PermenESDM 08/2017”).[2]
......