| Issue Number : 4940

Memberdayakan Kerja Sama dengan Masyarakat Setempat: Lima Jenis Kawasan Hutan Tersedia untuk Pengelolaan Perhutanan Sosial

Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“PP 23/2021”),[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (“PermenLHK 9/2021”), yang telah berlaku sejak 1 April 2021.[2] Pada saat mulai berlaku, PP 9/2021 secara bersamaan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“PP 23/2021”),[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (“PermenLHK 9/2021”), yang telah berlaku sejak 1 April 2021.[2] Pada saat mulai berlaku, PP 9/2021 secara bersamaan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info