| Issue Number : 4938

Bebas Pembayaran Biaya Kompensasi Mempekerjakan TKA di IKN Sampai 10 Tahun

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengenalkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2023 (“PP 27/2023”) tentang Kewenangan Khusus Ibu Kota Nusantara (“IKN”), yang menyatakan bahwa Otorita IKN (“Otorita”) berwenang mengurus izin usaha dan izin nonusaha di wilayah IKN.[1] Untuk melaksanakan mandat tersebut, Kepala Otorita kini telah menerbitkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di IKN (“Peraturan 2/2024”) yang berlaku sejak 26 Maret 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengenalkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2023 (“PP 27/2023”) tentang Kewenangan Khusus Ibu Kota Nusantara (“IKN”), yang menyatakan bahwa Otorita IKN (“Otorita”) berwenang mengurus izin usaha dan izin nonusaha di wilayah IKN.[1] Untuk melaksanakan mandat tersebut, Kepala Otorita kini telah menerbitkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di IKN (“Peraturan 2/2024”) yang berlaku sejak 26 Maret 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info