| Issue Number : 4936

Kembalikan Kejayaan Perekonomian Kecil: OJK Izinkan BPR Berpartisipasi dalam Penyertaan Modal

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan tentang Kegiatan Usaha Perbankan (“Rancangan Peraturan”) dalam upaya mewujudkan mandat yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”). Rancangan Peraturan ini menetapkan kerangka hukum yang komprehensif yang akan mendukung pengembangan berbagai kegiatan perbankan baik oleh bank umum (“Bank”) maupun bank perekonomian rakyat (“BPR”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan tentang Kegiatan Usaha Perbankan (“Rancangan Peraturan”) dalam upaya mewujudkan mandat yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”). Rancangan Peraturan ini menetapkan kerangka hukum yang komprehensif yang akan mendukung pengembangan berbagai kegiatan perbankan baik oleh bank umum (“Bank”) maupun bank perekonomian rakyat (“BPR”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info