Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) memperbarui sejumlah ketentuan yang mengatur pengawasan produk obat dan makanan yang beredar secara daring melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2024 (“PerBPOM 14/2024”). PerBPOM 14/2024 ini telah berlaku sejak 5 Agustus 2024 dan mencabut kerangka kerja sebelumnya yang mengatur masalah ini, yaitu Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko terkait peredaran produk obat dan makanan yang tidak aman secara daring, yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 32 tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “PerBPOM 8/2020”).[1]
......