Pada tahun 2017, Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah mengenalkan Peraturan Menkeu No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan penerbitan Peraturan Menkeu No. 19/PMK.03/2018 secara bersama-sama disebut “Permenkeu 70/2017”).[1] Namun, dalam upaya untuk memasukkan ketentuan anti penghindaran penyampaian kewajiban informasi keuangan (“Anti Penghindaran”) yang diperbarui yang sesuai dengan Common Reporting Standards (CRS), Menkeu telah memutuskan untuk menerbitkan Permenkeu No. 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkeu 70/2017 (“Perubahan Ketiga”), yang telah berlaku sejak 6 Agustus 2024.[2]
......