Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing (“PBI 21/2019”). Sesuai dengan judulnya, PBI 21/2019 menguraikan mekanisme yang berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah (“Bank”) untuk memperoleh Utang Luar Negeri (“ULN”) dan bentuk kewajiban lainnya dalam valuta asing.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan yang mengatur mengenai ULN Bank dan kewajiban terkait, sebagaimana diatur dalam PBI 21/2019, sebelumnya telah dirangkum dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “BI Mengubah Penerapan Prinsip Kehati-hatian untuk Pinjaman Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya”.
......