| Issue Number : 4928

Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Nantinya Dapat Menunda Penyampaian Laporan Berkala dalam Keadaan Kahar

Pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran No. 9/SEOJK.05/2021 (“SEOJK 9/2021”) tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara bersama-sama disebut “Perusahaaan”). Secara garis besar, SEOJK 9/2021 ini mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala kepada OJK sebelum batas waktu yang ditentukan (“Laporan Berkala”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran No. 9/SEOJK.05/2021 (“SEOJK 9/2021”) tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara bersama-sama disebut “Perusahaaan”). Secara garis besar, SEOJK 9/2021 ini mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala kepada OJK sebelum batas waktu yang ditentukan (“Laporan Berkala”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info