| Issue Number : 4925

Kewajiban Baru: Penyelenggara Sistem Pembayaran Wajib Menyampaikan Rencana Penyediaan Dana Paling Lambat Desember 2024

Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/16/PBI/2019 (“PBI 16/2019”) tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (“SK SP”) dan Pengelolaan Uang Rupiah. Pada intinya, PBI 16/2019 menetapkan berbagai persyaratan dan pedoman bagi bank (“Bank”) dan lembaga selain bank (“LSB”) (Bank dan LSB secara bersama-sama disebut “Pelaku SK SP”) yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/16/PBI/2019 (“PBI 16/2019”) tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (“SK SP”) dan Pengelolaan Uang Rupiah. Pada intinya, PBI 16/2019 menetapkan berbagai persyaratan dan pedoman bagi bank (“Bank”) dan lembaga selain bank (“LSB”) (Bank dan LSB secara bersama-sama disebut “Pelaku SK SP”) yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info