| Issue Number : 883

RUU KSDAHE: Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dikurangi vs Peluang Bisnis Diperluas

Pendahuluan

Indonesia memiliki keanekaragaman satwa liar yang mengagumkan dan menjadi rumah bagi 773 spesies mamalia, yang mewakili 11,9% dari total mamalia dunia. Keanekaragaman hayati yang kaya ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kerangka regulasi yang kuat dan modern yang mampu melindungi spesies-spesies ini dan habitatnya.[1] Namun, kerangka hukum utama untuk konservasi sumber daya alam di Indonesia, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“KSDAHE”) (“UU 5/1990”), saat ini sudah ketinggalan jaman dan dianggap tidak memadai karena tidak dapat menjawab berbagai tantangan lingkungan yang ada saat ini.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Pendahuluan

Indonesia memiliki keanekaragaman satwa liar yang mengagumkan dan menjadi rumah bagi 773 spesies mamalia, yang mewakili 11,9% dari total mamalia dunia. Keanekaragaman hayati yang kaya ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kerangka regulasi yang kuat dan modern yang mampu melindungi spesies-spesies ini dan habitatnya.[1] Namun, kerangka hukum utama untuk konservasi sumber daya alam di Indonesia, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“KSDAHE”) (“UU 5/1990”), saat ini sudah ketinggalan jaman dan dianggap tidak memadai karena tidak dapat menjawab berbagai tantangan lingkungan yang ada saat ini.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply