Pada tahun 2021, Menteri Perindustrian (“Menperin”) mengenalkan Peraturan Menhub No. 18 Tahun 2021 (“Permenperin 18/2021”) tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Percetakan Kain (“Restrukturisasi”). Sesuai dengan judulnya, Permenperin 18/2021 mengatur tentang prasyarat yang berlaku dalam pelaksanaan Restrukturisasi.
Namun, dalam upaya memastikan kerangka Restrukturisasi yang berlaku sejalan dengan persyaratan industri dan hukum saat ini, Menperin kini memutuskan untuk menerbitkan Permenperin No. 20 Tahun 2024 (“Permenperin 20/2024”) tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil (“TPT”). Setelah mulai berlaku pada 10 Juli 2024, Permenperin 20/2024 sekaligus mencabut dan menggantikan Permenperin 18/2021.[1]
......