| Issue Number : 4915

Meningkatkan Parameter Risiko Transaksi Bursa: Risk Charge untuk Kontrak Berjangka Saham Kini Ditetapkan Sebesar 4%

Pada tahun 2023, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) menerbitkan Surat Edaran No. SE-010/DIR/KPEI/0923 Tahun 2023 (“SE KPEI 10/2023”), yang pada intinya, mengatur parameter Risiko yang berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui bursa berjangka (“Parameter Risiko”). Perlu dicatat bahwa ketentuan terkait agunan yang dicantumkan dalam SE KPEI 10/2023 telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “KPEI Atur Ulang Parameter Risiko Pasca Penambahan Agunan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) menerbitkan Surat Edaran No. SE-010/DIR/KPEI/0923 Tahun 2023 (“SE KPEI 10/2023”), yang pada intinya, mengatur parameter Risiko yang berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui bursa berjangka (“Parameter Risiko”). Perlu dicatat bahwa ketentuan terkait agunan yang dicantumkan dalam SE KPEI 10/2023 telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “KPEI Atur Ulang Parameter Risiko Pasca Penambahan Agunan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info