Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (“PP 27/2020”). Sesuai dengan judulnya, kerangka peraturan ini memuat rincian prosedur pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara pengelolaan spesifik, termasuk sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) (“Sampah B3”) dan limbah yang mengandung B3 (“Limbah B3”).[1] Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai mandat pengelolaan sampah spesifik yang tercantum dalam PP 27/2020 dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Prosedur Pengelolaan Sampah Spesifik Akhirnya Diatur”.
......