Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya untuk merevisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 (“UU 2/2002”) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dengan menerbitkan Rancangan Perubahan tentang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 (“Rancangan Perubahan”), yang mencakup 16 pasal yang diubah dan penambahan dua pasal. Rancangan Perubahan yang kontroversial ini telah menuai banyak kritik di kalangan masyarakat Indonesia, berisi berbagai ketentuan yang diperbarui yang memperluas kewenangan Polri secara keseluruhan[1] dan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga tertentu, serta tumpang tindih dengan sejumlah Peraturan terkait lainnya.
......