Pada tahun 2019, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) mengenalkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (“PADG 21/2019”). Kerangka ini pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang khususnya terkait dengan penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (“SKNBI”). Hal ini mencakup prasyarat seperti kriteria kelayakan peserta, prosedur operasional untuk kegiatan kliring, dan persyaratan infrastruktur yang diperlukan untuk pengoperasian sistem yang efektif.[1]
......