| Issue Number : 4904

Bank Waspadalah! Melanggar Kewajiban Kerahasiaan Dapat Berujung pada Denda Hingga Rp. 50 Miliar

Pada tahun 2000, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/2000”). Sebagaimana judulnya, pada intinya, PBI 2/2000 mewajibkan bank untuk memastikan kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, dan juga membahas ketentuan yang dapat menyebabkan pengungkapan informasi rahasia tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2000, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/2000”). Sebagaimana judulnya, pada intinya, PBI 2/2000 mewajibkan bank untuk memastikan kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, dan juga membahas ketentuan yang dapat menyebabkan pengungkapan informasi rahasia tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info