Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”), pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (“Rancangan Peraturan”) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah (secara bersama-sama disebut “Ruang”).[1] Setelah diundangkan, Rancangan Peraturan ini akan berfungsi sebagai acuan utama untuk pengelolaan penggunaan lahan Ruang, memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang nasional dan kebijakan penggunaan lahan.
......