Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) akhirnya menerbitkan mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas lisensi penggunaan sekunder untuk hak cipta buku dan/atau karya tulis lainnya (bersama-sama disebut sebagai “Karya”) melalui penerbitan Peraturan No. 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku Dan/atau Karya Tulis Lainnya (“Permenkumham 15/2024”), yang telah berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.[1] Kerangka ini telah dibahas sejak tahun 2022 dan penerbitannya didorong agar memberi kepastian hukum bagi individu yang terlibat dalam penggandaan Karya.[2]
Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 15/2024 mencakup topik yang luas terkait pengelolaan royalti yang dihasilkan dari lisensi penggunaan sekunder atas Karya (“Penggunaan Sekunder......