Melindungi masyarakat dalam penggunaan obat bahan alam (yaitu jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka dan obat bahan alam lainnya)[1] dan obat kuasi, serta dari bahaya suplemen kesehatan yang palsu atau tidak tepat dan suplemen dengan klaim yang tidak rasional (secara bersama-sama disebut “Produk”) merupakan salah satu tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (”BPOM”). Sehubungan dengan itu, untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi Produk yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,[2] BPOM telah menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2024 tentang Penandaan Produk (“PerBPOM 10/2024”), yang berlaku sejak 7 Juni 2024.
......