| Issue Number : 4898

Kewajiban Aktivasi AIS Kapal: Nakhoda Wajib Melaporkan Aktivitas Kapal Melalui SROP dan/atau VTS

Pada tahun 2022, Menteri Perhubungan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 18 Tahun 2022 (“Permenhub 18/2022”) tentang Automatic Identification Systems (“AIS”) bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, yang sesuai dengan judulnya, mengamanatkan bahwa kapal berbendera Indonesia dan asing (secara bersama-sama disebut “Kapal”) yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS nya.[1] Dalam hal ini, AIS tersebut di atas diklasifikasikan menjadi dua kelas khusus sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2022, Menteri Perhubungan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 18 Tahun 2022 (“Permenhub 18/2022”) tentang Automatic Identification Systems (“AIS”) bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, yang sesuai dengan judulnya, mengamanatkan bahwa kapal berbendera Indonesia dan asing (secara bersama-sama disebut “Kapal”) yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS nya.[1] Dalam hal ini, AIS tersebut di atas diklasifikasikan menjadi dua kelas khusus sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info