| Issue Number : 4894

P2P Lending: Lebih Cuan, Lebih Banyak Persyaratan Untuk Dipatuhi

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). Kerangka ini kemudian dicabut sebagian melalui penerbitan Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Msyarakat di Sektor Jasa Keuangan.[1] POJK 10/2022 sebelumnya telah dianalisis oleh tim riset dan analisis hukum Hukumonline dalam edisi Indonesian Legal Brief sebagai berikut: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). Kerangka ini kemudian dicabut sebagian melalui penerbitan Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Msyarakat di Sektor Jasa Keuangan.[1] POJK 10/2022 sebelumnya telah dianalisis oleh tim riset dan analisis hukum Hukumonline dalam edisi Indonesian Legal Brief sebagai berikut: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info