Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). Kerangka ini kemudian dicabut sebagian melalui penerbitan Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Msyarakat di Sektor Jasa Keuangan.[1] POJK 10/2022 sebelumnya telah dianalisis oleh tim riset dan analisis hukum Hukumonline dalam edisi Indonesian Legal Brief sebagai berikut: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”
......