| Issue Number : 4893

BPOM Berencana Mewajibkan 33 Informasi Dicantumkan dalam Informasi Produk Obat untuk Cegah Pengonsumsian Obat yang Salah

Di antara berbagai mandat yang ditampilkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2023 (bersama-sama disebut sebagai “PerKABPOM 24/2017”),[1] evaluasi informasi dan pelabelan produk obat (“Produk”) harus dilakukan dengan mengacu pada berbagai elemen, termasuk standar informasi obat (“Standar Informasi”) yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Di antara berbagai mandat yang ditampilkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2023 (bersama-sama disebut sebagai “PerKABPOM 24/2017”),[1] evaluasi informasi dan pelabelan produk obat (“Produk”) harus dilakukan dengan mengacu pada berbagai elemen, termasuk standar informasi obat (“Standar Informasi”) yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply