Pertama kali dikenalkan pada 19 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (“POJK 3/2024”) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”), yang mengamanatkan bahwa peserta dalam mekanisme yang memfasilitasi uji coba yang bertujuan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“Sandbox”) untuk menjadi penyelenggara ITSK (“Penyelenggara”) terdaftar yang telah diloloskan OJK, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum mendapatkan izin usaha yang relevan.[1] Selain peserta tersebut, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) yang sebelumnya sedang dalam proses mendaftarkan diri sebagai peserta Sandbox sesuai rekomendasi OJK juga diwajibkan untuk mendaftar.[2]
......