Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 17/POJK.05/2017 (“POJK 17/2017”) tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian Dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah (bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan”), yang saat ini menjadi kerangka regulasi yang berlaku untuk pengenaan sanksi administratif bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”).
......