Dalam upaya menjamin peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sebagai generasi penerus bangsa, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“RUU KIA”). RUU KIA yang terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal memuat berbagai ketentuan yang berlaku bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.
Namun perlu diperhatikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut, sebagaimana akan diatur melalui Peraturan pelaksanaan yang akan datang, antara lain:[1]
......