Pada Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang baru diperkenalkan dalam Amandemen Kedua, kerangka baru ini mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) harus memastikan perlindungan setiap anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik (“Sistem”), termasuk kewajiban penerapan teknologi dan langkah teknis/operasional, yang harus diterapkan mulai dari tahap pengembangan hingga penyelenggaraan Sistem.[2]
......