| Issue Number : 4877

Pemerintah Akan Wajibkan PSE Menyusun DPIA untuk Setiap Produk, Layanan atau Fitur Daring yang Dapat diakses Pengguna Anak

Pada Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang baru diperkenalkan dalam Amandemen Kedua, kerangka baru ini mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) harus memastikan perlindungan setiap anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik (“Sistem”), termasuk kewajiban penerapan teknologi dan langkah teknis/operasional, yang harus diterapkan mulai dari tahap pengembangan hingga penyelenggaraan Sistem.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”).[1] Di antara berbagai ketentuan yang baru diperkenalkan dalam Amandemen Kedua, kerangka baru ini mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) harus memastikan perlindungan setiap anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik (“Sistem”), termasuk kewajiban penerapan teknologi dan langkah teknis/operasional, yang harus diterapkan mulai dari tahap pengembangan hingga penyelenggaraan Sistem.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info