| Issue Number : 4876

Penyelenggaraan Sistem Asuransi Digital: Perusahaan Asuransi Harus Terdaftar Sebagai PSE

Untuk menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi (bersama-sama disebut sebagai “Produk”) dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”).[1] Kerangka baru ini akan berlaku pada 29 Oktober 2024 dan secara bersamaan akan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi (bersama-sama disebut sebagai “Produk”) dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”).[1] Kerangka baru ini akan berlaku pada 29 Oktober 2024 dan secara bersamaan akan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info